Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman memerintahkan seluruh pegawai untuk segera melaksanakan operasi aman bersama dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat kepada masyarakat terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11—25 Januari 2021.

Pemkot Tangerang tengah mempersiapkan berbagai instrumen pendukung menjelang penerapan PPKM, mulai dari penerbitan regulasi, sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan.

Baca juga: Bupati Tangerang serahkan bantuan kepada enam kelompok disabilitas

"Saat ini, kami sedang diskusikan terkait dengan surat edaran (SE) yang akan disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya tentang PPKM kali ini," katanya.

Adapun kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru, antara lain operasional pusat-pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan di perkantoran juga dibatasi maksimal 25 persen pegawai yang masuk, rumah makan/restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali," katanya.

Hal ini sebagai upaya serta dukungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap percepatan penanganan kasus COVID-19 yang masih melanda tanah air.

"Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan terus menyosialisasikan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021