KPK mengonfirmasi tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), perihal pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster.

"Didalami mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK cegah Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo ke luar negeri

Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis (7/1) telah memeriksa Suharjito sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP. Dalam pemeriksaannya, Suharjito juga dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri kelautan dan perikanan yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP," kata Fikri.

KPK secara total menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021