Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban Anwar Tamba (52) Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu, mengatakan tersangka pencuri yang dibekuk itu RMD (37) warga Jalan Cecak Rowo, Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Polisi bekuk pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari

Ia menyebutkan, tersangka diringkus petugas, di samping Bengkel Mobil Sudar, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (6/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban, yakni mixer pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console, delapan helai kabel, dan satu buah pisau cutter.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Yudha menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut, Selasa (5/1) terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.Tersangka masuk ke dalam warung tuak milik korban Anwar Tamba yang sudah sepi pengunjung dan mengambil barang berupa pengeras suara, delapan helai kabel dengan kerugian diperkirakan Rp7 juta.

"Kemudian korban pencurian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021