Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada malam Tahun Baru 2021 menutup ruas Jalan Ranca Linta dan Alun-alun Rangkasbitung guna menghindari kerumunan yang memicu penularan COVID-19.

"Penutupan ruas jalan mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat pagi," kata Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno di Lebak, Kamis.

Baca juga: Perahu nelayan Lebak terbalik diterjang gelombang

Pengalaman tahun-tahun lalu di Kabupaten Lebak ruas Jalan Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung menjadikan pusat perayaan setiap pergantian malam tahun baru.

Ribuan orang memadati ruas jalan tersebut sebagai tempat berkumpul anak-anak muda untuk menyambut pergantian tahun baru hingga terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Rapat yang melibatkan Kepolisian, TNI dan pemerintah setempat menyepakati untuk menutup total Jalan Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung.

Sebab, jika jalan tersebut tidak ditutup, jumlah kasus COVID-19 di Lebak akan meningkat.

"Kami minta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru guna menghindari kerumunan," kata Tri Wilarno.

Ia mengatakan, pihaknya menyiagakan petugas di sekitar Jalan Simpang Aweh, Yaspati, Sentral, Simpang Makam Pahlawan, Kampung Baru, Kapugeran, Simpang Balong, Jembatan Keong, Samsat Lama, Gedung 10 dan simpang BRI.

Penjagaan tersebut agar masyarakat tidak melintasi jalan menuju Ranca Linta dan Alun-Alun Rangkasbitung.

Selain itu, pihaknya melakukan penyekatan di rute di perbatasan jalan menuju ke Rangkasbitung pada saat perayaan malam tahun baru.

Penyekatan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa atau menghalau konvoi kendaraan menuju Kota Rangkasbitung.

"Kami memperketat penjagaan agar warga tidak merayakan malam pergantian tahun baru, karena bisa memicu penyebaran dan penularan virus corona," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama pandemi COVID-19 dan Sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020.

"Kami tidak menerbitkan izin keramaian karena bisa menimbulkan kerumunan," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020