Kepolisian Resor Lebak (Polres) Lebak mengajak masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru guna mencegah kasus penularan COVID-19.

"Kami mengoptimalkan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada elemen masyarakat," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak, Sabtu.

Kepolisian komitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, di antaranya mengeluarkan kebijakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kemenhub: Mulai 28 Desember angkutan barang dilarang lintasi tol

Kebijakan Maklumat Kapolri itu disosialisasikan melalui pemasangan Baliho, Stiker di tempat-tempat umum, seperti kantor instansi pemerintah, Stasiun, Terminal, Gereja, Alun-alun Multatuli dan Bank.

Selain itu juga Bhabinkamtibmas kepolisian mensosialisasikan tentang edukasi bahaya COVID-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat Kapolri tersebut.

Dimana Maklumat Kapolri melarang warga merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, Pawai atau Karnaval dan Pesta Kembang Api.

"Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri itu guna mengendalikan kasus COVID-19," katanya menegaskan.

Menurut dia, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.

Sebab, Maklumat Kapolri itu sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan.

Saat ini, kata dia, banyak warga,termasuk tenaga medis yang terpapar COVID-19 mengakibatkan kematian.

"Kami bersama pemerintah daerah, Satgas COVID-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020