Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel yang ada di kota itu untuk mengantisipasi praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan itu menyisir sejumlah hotel yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. "Dalam sidak itu, kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," kata Bahasan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu.

Baca juga: Sejumlah artis dipanggil polisi terkait prostitusi TA

Dia mengatakan kegiatan serupa tidak hanya dilakukan Jumat  (25/12) malam. Pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah prostitusi.

Tindak lanjut dari monitoring ini, menurut dia, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," katanya.

Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri.

"Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel, dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasangan yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," katanya.

Menyikapi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya. "Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020