Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta masyarakat di daerah itu tidak merayakan pergantian tahun guna mencegah penularan COVID-19.
"Kami berharap masyarakat tidak merayakan pergantian Tahun Baru," katanya di Lebak.
Baca juga: BPBD kembali salurkan logistik bagi korban longsor di Lebak
Kegiatan warga yang mengakibatkan kerumunan pada Tahun Baru berpotensi penularan COVID-19.
Selain itu, para pemilik kafe dan warung diminta tidak membuka kegiatan pada malam Tahun Baru.
"Kami berharap kualitas kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," katanya.
Menurut dia, selama ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar penyakit yang membahayakan dan mematikan itu tidak meluas menyerang masyarakat.
Berdasarkan data warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan Senin (21/12), tercatat 683 orang dan 19 orang dilaporkan meninggal dunia.
Selama ini, pemerintah daerah bekerja keras untuk pengendalian virus corona jenis baru itu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam perbup tersebut, dikenakan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera.
Petugas pengawasan penanganan COVID-19 hampir setiap hari menggelar operasi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan sosialisasi edukasi tentang bahaya COVID-19 agar masyarakat selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Pemerintah daerah juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan perkantoran, pemukiman, pemasangan wastafel di sejumlah tempat, dan pembagian masker.
"Kami minta masyarakat dapat mematuhi prokes dan 4M guna memutus mata rantai COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kami berharap masyarakat tidak merayakan pergantian Tahun Baru," katanya di Lebak.
Baca juga: BPBD kembali salurkan logistik bagi korban longsor di Lebak
Kegiatan warga yang mengakibatkan kerumunan pada Tahun Baru berpotensi penularan COVID-19.
Selain itu, para pemilik kafe dan warung diminta tidak membuka kegiatan pada malam Tahun Baru.
"Kami berharap kualitas kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," katanya.
Menurut dia, selama ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar penyakit yang membahayakan dan mematikan itu tidak meluas menyerang masyarakat.
Berdasarkan data warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan Senin (21/12), tercatat 683 orang dan 19 orang dilaporkan meninggal dunia.
Selama ini, pemerintah daerah bekerja keras untuk pengendalian virus corona jenis baru itu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam perbup tersebut, dikenakan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera.
Petugas pengawasan penanganan COVID-19 hampir setiap hari menggelar operasi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan sosialisasi edukasi tentang bahaya COVID-19 agar masyarakat selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Pemerintah daerah juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan perkantoran, pemukiman, pemasangan wastafel di sejumlah tempat, dan pembagian masker.
"Kami minta masyarakat dapat mematuhi prokes dan 4M guna memutus mata rantai COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020