Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan disahkannya raperda tentang penanggulangan penyakit masyarakat menjadi perda, maka penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan bisa ditindak dengan tegas.

Usai mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Tiga Macam Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Serang  Kamis, Bupati Tatu menjelaskan, ketiga raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat, terutama penanggulangan penyakit masyarakat.

Ketiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yaitu raperda tentang penanggulangan penyakit masyarakat, raperda tentang golongan perencanaan pembangunan desa, dan raperda tentang pokok-pokok penggunaan keuangan daerah.

Tatu mengungkapkan, salah satu contoh kasus yang meresahkan masyarakat yaitu yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga, dan juga soal minuman keras dan prostitusi.

"Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk perda,” kata Tatu.

Tatu mengatakan, maraknya peredaran miras dan prostitusi di wilayahnya cukup mengkhawatirkan, sehingga dampaknya akan berpengaruh terhadap anak remaja.

“Informasi dari masyarakat banyak, khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu, belum ngerti, mereka tahu-tahu ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ujarnya.

Kemudian terkait pembangunan desa, itu tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Jadi, bila tidak ada payung hukum yang mengatur, maka nanti akan berjalan masing-masing.

“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas kemana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa, karena desa juga punya anggaran yang cukup besar. Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya kalau sekarang misalnya kita di ADD ada lagi ke arah kesehatan, ya di sana juga disyaratkan ke sana,” tegasnya.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Faisal menerangkan, perda penanggulangan penyakit masyarakat memang dibutuhkan di Kabupaten Serang. 

“Semoga di masa yang akan datang tak ada lagi penyakit masyarakat dan Kabupaten Serang jadi daerah yang aman dan sentosa,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi yang memimpin rapat paripurna meminta kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar segera menindaklanjutinya setelah disahkannya tiga raperda menjadi perda tersebut. 

“Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020