Pemerintah Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait masalah pembayaran lahan warga untuk pembangunan Jalan Tol Bandara ruas Cengkareng - Batuceper - Kunciran atau JORR II.
"Kemarin siang sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang.
Baca juga: Dinas PUPR kurangi ebit air di delapan tandon di Kota Tangerang
Perlu diketahui sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara ruas Cengkareng - Batuceper - Kunciran atau JORR II.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR harus bergerak cepat merespon aksi warga Jurumudi mengingat Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan oleh tim appraisal.
"Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial. Kini tim apprasial harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir," katanya.
Adib menilai jika aksi yang dilakukan oleh warga tersebut sebagai bentuk harapan warga kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang. "Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di Pemerintah Pusat, bukan di Pemda. Karena Pemda hanya sebagai fasilitator," katanya.
Selain itu Adib juga mendorong agar Kementerian PUPR mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, tentunya agar aset yang dimiliki warga hilang begitu saja atau nilai yang diterima tak sesuai harapan.
"Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan ke depannya dan tak kehilangan tempat tinggal," tegasnya.
Sebagai informasi pada tanggal 2 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG .
Hingga hari kedua aksi warga tetap memaksa untuk dapat bertemu dengan Wali Kota hingga memasuki kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang walaupun telah ditemui oleh Kasatpol PP Kota Tangerang serta Bagian Hukum Pemkot Tangerang yang menjelaskan duduk perkara tapi justru ditolak oleh warga.
Adapun lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kemarin siang sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang.
Baca juga: Dinas PUPR kurangi ebit air di delapan tandon di Kota Tangerang
Perlu diketahui sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara ruas Cengkareng - Batuceper - Kunciran atau JORR II.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR harus bergerak cepat merespon aksi warga Jurumudi mengingat Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan oleh tim appraisal.
"Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial. Kini tim apprasial harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir," katanya.
Adib menilai jika aksi yang dilakukan oleh warga tersebut sebagai bentuk harapan warga kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang. "Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di Pemerintah Pusat, bukan di Pemda. Karena Pemda hanya sebagai fasilitator," katanya.
Selain itu Adib juga mendorong agar Kementerian PUPR mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, tentunya agar aset yang dimiliki warga hilang begitu saja atau nilai yang diterima tak sesuai harapan.
"Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan ke depannya dan tak kehilangan tempat tinggal," tegasnya.
Sebagai informasi pada tanggal 2 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG .
Hingga hari kedua aksi warga tetap memaksa untuk dapat bertemu dengan Wali Kota hingga memasuki kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang walaupun telah ditemui oleh Kasatpol PP Kota Tangerang serta Bagian Hukum Pemkot Tangerang yang menjelaskan duduk perkara tapi justru ditolak oleh warga.
Adapun lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020