POLRES PANDEGLANG AMANKAN DUA TRUK TRONTON

Pandeglang, 9/12 (ANTARA) - Petugas Polres Pandeglang, Rabu, mengamankan dua unit truk tronton pengangkut batu kerikil karena melintasi jalur bebas tronton di wilayah Kampung Sabi Desa Kadubanen Kecamatan Pandeglang.

"Mobil tronton itu kita amankan, Rabu (8/12) karena melawati jalur bebas kendaraan sumbu tiga atau tronton, dan pengemudi tidak membawa dokumen kendaraan," kata Kepala Urusan Bina Operasi Satlantas Polres Pandeglang Iptu NP Winoto di Pandeglang, Kamis.

Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Perda Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur masalah larangan kendaraan sumbu tiga atau tronton melewati sejumlah ruas jalan di daerah itu.

"Jalan yang berada di Kampung Sabi Desa Kadubanen, merupakan salah satu ruas yang tidak boleh dilewati kendaraan sumbu tiga, seperti yang diatur dalam perda itu," katanya.

Ia juga menjelaskan, selama ini sering kali terjadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan sumbu tiga, dengan tetap melewati jalur yang telah dilarang itu.

"Kita mendapat informasi kalau selama ini kendaraan sumbu tiga sering melewati jalur yang dilarang, dan pada operasi kali ini petugas langsung memergokinya dan mengamankan kendaraan yang melanggar," ujarnya.

Kendaraan itu, kata dia, diamankan petugas yang sedang melaksanakan razia terhadap kelengkapan surat kendaraan dan disiplin berlalu lintas.

Menurut dia, dalam operasi tersebut petugas memberikan sanksi tilang pada puluhan kendaraan roda empat dan dua karena tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraan.

"Sebanyak 21 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, karena pengemudinya tidak membawa kelengkapan kendaraan dan pelanggaran lainnya," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010