Ketua Pimpinan Pondok Pesantren Qothrotul Falah Ustad Aang mengajak masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, mentaati protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penularan COVID-19.
"Dalam kondisi seperti ini menerapkan protokol kesehatan itu hukumnya wajib berdasarkan kaedah fiqih "la dharara wala dhirara" atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain," kata Ustad Aang di Lebak, Senin.
Baca juga: Sentuha modern tenun Baduy dan batik Lebak dari tangan para santri
Untuk mengendalikan penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu perlu dilakukan pencegahan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak, termasuk di antaranya masyarakat. Masyarakat jika keluar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Selain itu juga masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, sehingga berpotensi terjadi penularan kasus COVID-19.
Selama ini, kasus COVID-19 di Indonesia setiap hari terus bertambah, sehingga wajib dikendalikan agar penyebaran wabah Corona menghilang dan Pesantren Qothrotul berlokasi di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang berdiri sejak tahun 1990-an memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi pandemi Corona tersebut.
Selama ini, kata dia, kebijakan pemerintah daerah dinilai cukup baik dengan melibatkan petugas pengawasan COVID-19 melaksanakan operasi masker bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
Mereka pengendara kendaraan itu apabila ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sesuai keputusan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Disamping itu juga menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi kerumunan.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah cukup serius untuk mengendalikan pandemi COVID-19 dengan memberikan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan juga membubarkan kerumunan," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihaknya hingga kini terus menyampaikan kepada santri maupun masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 3M guna mencegah penyebaran corona.
Apalagi, awal tahun 2021 akan dibuka proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, sebab pesantren di sini juga mengelola lembaga pendidikan jenjang SMA Qothrotul Falah.
Saat ini, jumlah santri yang menerima pembelajaran di sini sebanyak 300 orang dari berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk proses KBM tatap muka, kata dia, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan bagi santri atau siswa yang hendak mengikuti pelajaran akademik 2020-2021.
Mereka semua santri wajib dilakukan rafid test juga dilakukan isolasi agar benar-benar terbebas dari COVID-19.
Selain itu juga di lingkungan pesantren disediakan sarana prasarana, di antaranya wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun. Begitu juga bagi tamu wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk mendeteksi pencegahan COVID-19.
"Pelaksanaan proses KBM tatap muka nanti diperketat guru dan siswa harus memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Dalam kondisi seperti ini menerapkan protokol kesehatan itu hukumnya wajib berdasarkan kaedah fiqih "la dharara wala dhirara" atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain," kata Ustad Aang di Lebak, Senin.
Baca juga: Sentuha modern tenun Baduy dan batik Lebak dari tangan para santri
Untuk mengendalikan penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu perlu dilakukan pencegahan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak, termasuk di antaranya masyarakat. Masyarakat jika keluar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Selain itu juga masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, sehingga berpotensi terjadi penularan kasus COVID-19.
Selama ini, kasus COVID-19 di Indonesia setiap hari terus bertambah, sehingga wajib dikendalikan agar penyebaran wabah Corona menghilang dan Pesantren Qothrotul berlokasi di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang berdiri sejak tahun 1990-an memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi pandemi Corona tersebut.
Selama ini, kata dia, kebijakan pemerintah daerah dinilai cukup baik dengan melibatkan petugas pengawasan COVID-19 melaksanakan operasi masker bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
Mereka pengendara kendaraan itu apabila ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sesuai keputusan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Disamping itu juga menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi kerumunan.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah cukup serius untuk mengendalikan pandemi COVID-19 dengan memberikan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan juga membubarkan kerumunan," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihaknya hingga kini terus menyampaikan kepada santri maupun masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 3M guna mencegah penyebaran corona.
Apalagi, awal tahun 2021 akan dibuka proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, sebab pesantren di sini juga mengelola lembaga pendidikan jenjang SMA Qothrotul Falah.
Saat ini, jumlah santri yang menerima pembelajaran di sini sebanyak 300 orang dari berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk proses KBM tatap muka, kata dia, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan bagi santri atau siswa yang hendak mengikuti pelajaran akademik 2020-2021.
Mereka semua santri wajib dilakukan rafid test juga dilakukan isolasi agar benar-benar terbebas dari COVID-19.
Selain itu juga di lingkungan pesantren disediakan sarana prasarana, di antaranya wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun. Begitu juga bagi tamu wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk mendeteksi pencegahan COVID-19.
"Pelaksanaan proses KBM tatap muka nanti diperketat guru dan siswa harus memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020