Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan diluar rumah seiring masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Sabtu,  mengatakan pengawasan lapangan oleh petugas terhadap titik keramaian saat ini masih terus dimaksimalkan.

Petugas tak segan memberikan teguran secara langsung maupun penindakan lainnya jika memang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pengawasan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah. Petugas masih melakukan operasi di beberapa lokasi dan akan memberikan sanksi administrasi hingga sosial bagi yang terbukti melanggar.

"Penindakan terhadap warga yang tak menggunakan masker masih terus kita lakukan agar warga disiplin. Begitu juga dengan lokasi yang menjadi pusat keramaian diawasi agar tak menyalahi aturan," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan berbagai upaya saat ini terus dilakukan dalam menekan penyebaran COVID-19. Pemkot Tangerang bersama Kepolisian dan TNI juga terus mensosialisasikan mengenai penerapan 3M di masyarakat.

Dibentuknya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 oleh Polres Metro Tangerang Kota diharapkan akan memberikan peningkatan kedisiplinan terhadap masyarakat.

Lalu keberadaan Kampung Tangguh Jaya dan Kampung Sejahtera Mandiri yang baru saja diluncurkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi.

Sementara itu berdasarkan laman covid19.tangerangkota.go.id per tanggal 11 Desember 2020 pukul 15.00 WIB untuk jumlah kasus positif yang dirawat ada 342 orang, 80 orang dinyatakan meninggal, 2.903 dinyatakan sembuh dan 1.516 orang suspek. 

Untuk kasus positif tak ada penambahan selama tiga hari terakhir dan jumlah yang sembuh bertambah rata - rata diatas 20 orang.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020