Merak (ANTARABanten) - Tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak mulai 15 Desember nanti akan naik, besarannya bervariasi mulai 15 sampai 17 persen.

"Untuk seluruh Indonesia kenaikannya mulai 15 sampai 20 persen, tapi khusus untuk di Pelabuhan Merak ini, mulai dari 15 sampai 17 persen," kata Kepala Bagian Penyusunan dan Perundang-undangan Transportasi Darat, Kereta Api pada Kementerian Perhubungan, Kamis.

Menurut dia, kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini telah diputuskan pihak kementerian sejak 15 November, dan akan diberlakukan satu bulan kemudian tersebut melihat beberapa hal.

"Kenaikan ini sudah melalui beberapa tahapan dan kajian yang dilakukan oleh pihak kami," katanya menjelaskan.

Kajian pertama, katanya, beban biaya operasional kapal Roll on Roll of (Ro-ro), dan kedua Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin meningkat.

"Kami dari pihak kementerian, sampai dengan sekarang terus melakukan sosialisasi kepada pihak pelayaran," katanya.

Data yang diterima, kenaikan tarif untuk Pelabuhan Merak untuk golongan I (sepeda ontel) mengalami kenaikan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu, golongan II (sepeda roda dua) dari Rp28 ribu menjadi, golongan III (sepeda roda tiga diatas 500 cc) dari Rp67 ribu menjadi Rp78. 500.

Sementara itu, kendaraan Penumpang dari Rp198.000 menjadi Rp 232. 500, dan kendaraan barang dari Rp173.100 menjadi Rp204.000.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010