Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat hingga 8 Desember 2020 telah menguburkan 206 jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus.

"Dari total jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dikuburkan di TPU Bungus itu ada 10 jenazah yang dipindahkan dari TPU atas permintaan keluarga," kata Kepala Dinas DLH Padang Mairizon, Selasa.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet 27.254 orang

Ia mengatakan dari 10 jenazah yang dipindahkan, ada sembilan jenazah yang sudah selesai dipindahkan oleh pihak keluarga sedangkan satu jenazah lagi masih harus menunggu jatuh tempo hari, karena dinyatakan positif COVID-19.

"Satu jenazah lagi yang akan pindah harus menunggu jatuh tempo selama 84 hari, karena terbukti positif COVID-19 sedangkan sembilan jenazah yang sudah dipindahkan tujuh dinyatakan negatif dan dua positif COVID-19," kata dia.

Mairizon mengatakan bagi jenazah yang dinyatakan negatif COVID-19 maka pihak keluarga dapat memindahkan jenazah kerabatnya sehari setelah dikuburkan, namun bagi jenazah yang positif COVID-19 harus menunggu 84 hari setelah dikuburkan.

"Kalau jenazah negatif pemindahannya tidak perlu dengan APD, tapi kalau positif ada syaratnya, paling cepat jaraknya 84 hari setelah dikuburkan dan petugas yang mengerjakan harus dengan protokol COVID-19," tambahnya.

Kemudian untuk penguburan jenazah yang berdomisili di Padang biaya ditanggung oleh Pemkot Padang sebesar Rp3 juta untuk satu kali penguburan guna membayar 12 petugas yang bertugas menguburkan jenazah. Sedangkan untuk jenazah yang berdomisili di luar Padang yang ingin dikuburkan di TPU Bungus, maka biaya ditanggung oleh pihak keluarga.

"Awalnya kami mengizinkan semua orang yang tinggal di Padang atau di luar Padang boleh dikubur di Bungus dan biaya ditanggung Pemkot Padang, namun dengan semakin banyaknya yang meninggal dan anggarannya besar, maka pemerintah ambil kebijakan yang berdomisili di luar Padang tidak ditanggung lagi biayanya," katanya.

Ia menambahkan saat ini ada 24 petugas dari DLH yang disiapkan untuk menguburkan jenazah COVID-19 di TPU Bungus yang dibagi ke dalam dua tim. Satu tim terdiri dari 12 petugas.

Dikatakannya, selain petugas dari DLH, pihaknya juga dibantu oleh tim dari BPBD untuk menguburkan jenazah COVID-19 yang dikuburkan di Bungus pada malam hari.

"Untuk penguburan jenazah mulai pagi hingga pukul 17.00 sore akan ditangani oleh petugas DLH sementara untuk jenazah yang dikuburkan malam hari maka petugas BPBD yang mengerjakan tapi tetap koordinatornya DLH," tambahnya.

 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020