Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di era revolusi industri 4.0 di salah satu hotel di Kota Serang.

"Di era revolusi 4.0 semua di tuntut berbasis teknologi informasi komunikasi, berbagai hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini menjadi keniscayaan," kata Kepala Diskominfo Kota Serang, Hari Pamungkas, di Serang, Kamis (3/12/2020)

Ia mengatakan, sebagai pelaku E-Goverment diwajibkan mengusai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, dan harus mengikuti perkembangannya saat ini. 

"Karena sebagai E-Government kita tidak boleh tertinggal oleh masyarakatnya tentang teknologi informasi komunikasi," katanya

Diketahui, Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di era revolusi 4.0 Pemerintah Daerah diwajibkan menguasai dua layanan, yaitu layanan internal pemerintah dan layanan publik berbasis elektronik.

"Sebagaimana layanan internal dari sisi infrastruktur mendistribusi single bandwidth. Tentu saja mempunyai kendala dan selalu kita perbaiki," kata Hari.

Hari menambahkan, terhitung sejak awal 2020 total penggunaan internet OPD Kota Serang pertahun mencapai 6,9 Miliyar. 

"Setelah dikelola dengan single bandwidth itu hanya mencapai 900 Juta hingga 1,2 miliyar dengan kontribusi yang dibagi cluster, tetapi banyak faktor yang membuat OPD meraba atau tidak paham terkait penggunaan informasi yang ada di OPDnya," katanya.



 

Pewarta: Fatur Rohman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020