Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberlakukan pakaian dinas batik khas Serang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang harus dipakai setiap hari Kamis dan Jumat mulai tahun 2021.

Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Rabu, mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 11 ahun S020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Kabupaten Serang siap didistribusikan

"Hari ini kita mengadakan sosialisasi pakaian dinas dan pakaian batik daerah Kota Serang dan ini masuk dalam aturan Kemendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pakaian ASN," kata Syafrudin.

Dengan begitu, kata dia, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkungan Pemkot Serang diharuskan menggunakan pakaian dinas harian dengan model pakaian batik khas daerah serta pakaian yang sudah ada sebelumnya, tetapi akan diberi ciri-ciri, seperti golongan, pangkat dan jabatanya.

"Mungkin nanti pakaian dinas ini akan berbeda dengan sebelumnya, ke depan mungkin pakaian PNS itu akan diberi ciri-ciri dari golongan, pangkat dan jabatanya," kata Syafrudin.

Penerapan seragam batik tersebut akan diberlakukan juga di lingkungan pendidikan yang ada di Kota Serang. "Sama juga kita akan berlakukan pakaian batik ini ke peserta didik, nanti kalau secara teknisnya disampaikan bagian Kabag Sosialisasi," katanya.

Sementara Kasubag Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Kota Serang Nafis Hanif menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan 6 motif batik khas Serang yang nantinya akan dipilih menjadi seragam PNS.

"Ya batiknya itu asal Kota Serang, itu kan yang ditetapkan Wali Kota ada 6 motif batik dan untuk pemilihan seragam akan melibatkan akademisi dan tim-tim lain," kata dia.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020