Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pemerintah Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2018-2023.
"Berdasarkan pada UU No. 3 TA 2013 bahwa pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban menyusun rencana daerah sebagai canangan berlangsungnya program daerah," ujar Walikota Serang, Syafrudin, di salah satu hotel di Serang. Senin. (1/12/2020).
Baca juga: Wujudkan SPBE, Pemkab Serang percepat transformasi digital
Ia mengatakan, forum terbuka konsultasi publik dilaksanakan untuk kesesuaian antara kewajiban sebagai aparatur daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Tahun 2020 merupakan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dalam evaluasi-evaluasi ini tetap harus terkawal dengan baik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan adanya pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini memberi satu kendala yang belum terselesaikan pada program kerja tahun 2020.
"Seperti anggaran Rp111 Miliyar yang seharusnya digunakan untuk membangun pengadaan masyarakat, kurang lebih Rp90 miliyarnya terpaksa diubah untuk menangani masalah kesehatan, dalam hal ini yaitu penanganan COVID-19," ujar Nanang
Nanang juga mengatakan dengan adanya pandemi ini, dari hasil 2 tahunan RPJMD mengakibatkan adanya perubahan fungsi, tugas, dan penempatan yang dijamin oleh Undang-undang.
Diketahui, pada kegiatan tersebut dihadiri oleh 101 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM), Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Berdasarkan pada UU No. 3 TA 2013 bahwa pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban menyusun rencana daerah sebagai canangan berlangsungnya program daerah," ujar Walikota Serang, Syafrudin, di salah satu hotel di Serang. Senin. (1/12/2020).
Baca juga: Wujudkan SPBE, Pemkab Serang percepat transformasi digital
Ia mengatakan, forum terbuka konsultasi publik dilaksanakan untuk kesesuaian antara kewajiban sebagai aparatur daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Tahun 2020 merupakan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dalam evaluasi-evaluasi ini tetap harus terkawal dengan baik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan adanya pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini memberi satu kendala yang belum terselesaikan pada program kerja tahun 2020.
"Seperti anggaran Rp111 Miliyar yang seharusnya digunakan untuk membangun pengadaan masyarakat, kurang lebih Rp90 miliyarnya terpaksa diubah untuk menangani masalah kesehatan, dalam hal ini yaitu penanganan COVID-19," ujar Nanang
Nanang juga mengatakan dengan adanya pandemi ini, dari hasil 2 tahunan RPJMD mengakibatkan adanya perubahan fungsi, tugas, dan penempatan yang dijamin oleh Undang-undang.
Diketahui, pada kegiatan tersebut dihadiri oleh 101 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM), Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020