Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menyatakan prihatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi (operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh KPK)," kata Kang Emil di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu.
Baca juga: Tiga wali kota ditangkap KPK, Sekda: ini catatan Pemkot Cimahi
Kang Emil berharap ke depan tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," kata dia.
Sementara itu, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi (operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh KPK)," kata Kang Emil di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu.
Baca juga: Tiga wali kota ditangkap KPK, Sekda: ini catatan Pemkot Cimahi
Kang Emil berharap ke depan tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," kata dia.
Sementara itu, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020