Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan melalui 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Penerapan protokol kesehatan dengan 3M dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penularan Corona," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Sabtu.

Baca juga: Lima rumah dan satu gedung sekolah di Lebak terdampak tanah longsor

Pemerintah daerah juga memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga sampai dengan 19 Desember 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Perpanjangan PSBB tersebut untuk pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, di mana hingga saat ini kasus penularan virus corona jenis baru itu masih bertambah.

"Kita berharap penerapan protokol kesehatan dan perpanjangan PSBB dapat mencegah penularan COVID-19," katanya.

Menurut dia, selama ini, pengendalian virus itu di Kabupaten Lebak dinilai relatif baik karena tingkat kesadaran protokol kesehatan masyarakat meningkat.

Hal tersebut dibuktikan warga yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan masker.

Petugas pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak terdiri atas Satpol PP, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan hampir setiap pekan menggelar razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya.

"Dengan razia masker itu dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah corona," katanya.

Berdasarkan data COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Sabtu, tercatat 380 orang, di antaranya 233 orang dinyatakan sembuh, 132 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten, serta 15 orang dilaporkan meninggal dunia.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020