Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad meminta langkah pihak kepolisian dalam mengambil sikap terkait kerumunan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan seperti pemeriksaan pejabat Pemprov DKI, bahkan hingga pencopotan pejabat tinggi Polri, agar dihargai.

Kendati demikian, Wasekjen Bamus Betawi ini juga meminta agar aturan dalam menegakkan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak karena kegiatan kerumunan seperti yang di Petamburan juga terjadi di daerah lain.

Baca juga: Anggota DPRD Lebak Imad Humaedi minta pemda optimalkan sosialisasi COVID-19

"Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya," kata Riano di Jakarta, Selasa pagi.

Hal itu, menurut catatan Riano, kerumunan terjadi di banyak tempat termasuk di daerah yang menggelar tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang jumlahnya mencapai ratusan massa termasuk aksi-aksi demonstrasi.

Meski demikian politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu. Tapi semoga keadilan terasa se-Indonesia, bukan hanya di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi Polri dicopot dan ada rencana pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta para jajarannya yang disebut-sebut terkait dengan kerumunan pengikut FPI.

Dari kabar yang beredar, sejumlah pejabat tinggi Polri dicopot diduga akibat tidak mampu melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa pengikut dan jemaah di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu, Polri juga dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan karena terimbas kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu. Selaku tuan rumah, Habib Rizieq pun akan dimintai klarifikasi atas kerumunan di kediamannya tersebut.

Dalam konteks kerumunan di DKI sendiri, Riano menilai Anies serta jajarannya sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," ucap Riano.

Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.

Karenanya, Riano meminta, siapa pun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, harus diberi sanksi serupa. Termasuk juga gelombang demonstrasi di berbagai daerah terkait UU Cipta Kerja yang juga tak sedikit memicu risiko menjadi klaster penularan COVID-19.

"Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus berlaku adil untuk semua, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tebang kasih, demo Ciptaker, pilkada dan kegiatan kerumunan yang lain," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI periode 2014-2019 itu.
 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020