Setelah memberi pembekalan kepada sejumlah warga di Pandeglang pada Rabu (11/11), safari Jasa Raharja dan Bapenda Banten kembali menyosialisasikan pajak daerah menyasar warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Kamis (12/11).

Penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus genjar dilakukan dalam upaya memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada warga tentang pentingnya pajak daerah pembangunan daerah.

Sosialisasi yang dipusatkan di Kantor UPTD PPD Kecamatan Cibeber itu, yang menjadi penyuluh adalah dari Jasa Raharja JR Nurochman, Staff Adm Tk I Samsat Cilegon, Kanit Regident Jimi Farid Ma'ruf, Sekban Bapenda Rd Berly Rizky Natakusumah, dan dihadiri oleh Camat Cibeber Noviogi Hermawan. 

JR Nurochman mengatakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda dan Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas perlu secara berkesinambungan menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat pajak daerah bagi pembangunan daerah.

"Kami yakin masih banyak masyarakat atau wajib pajak yang belum memahami tentang kegunaan pajak daerah yang tiap tahun dipungut tersebut," kata Nurochman.

Sementara itu, Sekban Bapenda Rd Berly Rizky Natakusumah mengaku bahwa pendapatan pajak daerah di saat pandemi COVID-19 ini cenderung menurun, mengingat wajib pajak yang belum memiliki kemampuan untuk membayarnya sehingga terjadi penunggakan yang tentu akan dikenakan denda keterlambatan.

Untuk membantu wajib pajak yang menunggak pajak, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahunan, guna memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak sehubungan dengan COVID-19, berlaku sejak 5 Nopember sampai 23 Desember 2020 .

Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif

Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020