PT Jasa Raharja bersama Bapenda Banten bersinergi memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga Malimping, Kabupaten Lebak, mengenai pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Selasa (10/11).

Kegiatan sosialisasi yang diadakan di kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPD Malimping itu diikuti 50 peserta dari warga desa sekitar.

Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan mengatakan kegiatan serupa ini sudah dilakukan juga di sejumlah perguruan tinggi di Pandeglang dan Cilegon serta Serang, guna mengedukasi para mahasiswa tentang manfaat pajak daerah bagi pembangunan
daerah.

"Kali ini sasarannya adalah warga desa di Malimping, Kabupaten Pandeglang, yang tentu mereka memiliki kendaraan bermotor, dan setiap tahun mereka harus membayar pajak motor melalui perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," kata Bob.

Oleh karena itulah, kata Bob, pembayaran STNK yang dilakukannya setiap tahun melalui kantor Samsat yang rinciannya antara lain pembayaran untuk PKB dan SWDKLLJ itu harus dipahaminya untuk apa digunakan nantinya.

Begitu pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah,  Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahunan, guna memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak sehubungan dengan COVID-19, berlaku sejak 5 Nopember sampai 23 Desember 2020 .

Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif

Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. 

Sementara itu Kepala UPTD Malimping H. Samad mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut karena tidak semua warga desa yang memahami tentang pajak daerah.

"Mereka hanya tahu setiap tahun membayar pajak STNK, tetapi tidak tahu buat apa digunakan uang yang dipungut tersebut," kata Somad.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020