Masyarakat adat di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat ingin mengelola potensi emas di daerah tersebut melalui usaha pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Yohanes Tulus di Manokwari, Jumat, menyebutkan usulan pembentukan usaha pertambangan rakyat tersebut sudah diajukan ke provinsi.
Baca juga: Komisi VII DPR minta Sumsel tegas hentikan penambangan ilegal
"Waktu itu masyarakat diantar langsung bapak bupati ke Manokwari. Artinya dari pemerintah daerah sangat mendukung," ucap Yohanes.
Ia mengutarakan bahwa masyarakat adat di Kaimana ingin mengelola pertambangan emas di wilayah Teluk Etna dan Yanmor. Saat ini pihaknya masih memproses dokumen untuk di dorong ke pemerintah pusat.
Selain Kaimana, saat ini pihaknya sedang memproses izin pertambangan rakyat yang diajukan masyarakat adat di Kabupaten Manokwari. Sebagaimana Kaimana, masyarakat adat suku Meyah ini juga ingin mengelola pertambangan emas.
"Selain dua daerah ini, informasinya dari Kabupaten Pegunungan Arfak juga akan mengajukan. Sama, masyarakat juga ingin mengelola emas dengan skema usaha pertambangan rakyat," ujarnya lagi.
Terkait usulan itu, Dinas ESDM saat ini sedang melakukan pemetaan. Selanjutnya hal itu akan didorong agar daerah atau lokasi yang menjadi area operasi penambangan masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Lokasi penambangan itu harus masuk dalam WPR. Dari situ pemerintah pusat bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," katanya.
Terkait pemetaan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung, diantaranya titik koordinat lokasi yang menjadi area operasi pertambangan rakyat tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat agar semua proses berjalan lancar.
"Setelah tahu titik koordinatnya kita akan tahu dimana lokasinya, apakah lokasi itu masuk dalam kawasan lindung atau tidak, jaraknya seberapa jauh dari jalan raya dan lain sebagainya, " katanya menambahkan.
Tulus menambahkan untuk mendorong lokasi penambangan tersebut masuk dalam WPR, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Dinas Kehutanan serta bidang tata ruang.
"Termasuk lembaga adat karena yang mengajukan pertambangan rakyat ini masyarakat adat. Semua sedang kita upayakan secara bertahap," sebut Yohanes.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Yohanes Tulus di Manokwari, Jumat, menyebutkan usulan pembentukan usaha pertambangan rakyat tersebut sudah diajukan ke provinsi.
Baca juga: Komisi VII DPR minta Sumsel tegas hentikan penambangan ilegal
"Waktu itu masyarakat diantar langsung bapak bupati ke Manokwari. Artinya dari pemerintah daerah sangat mendukung," ucap Yohanes.
Ia mengutarakan bahwa masyarakat adat di Kaimana ingin mengelola pertambangan emas di wilayah Teluk Etna dan Yanmor. Saat ini pihaknya masih memproses dokumen untuk di dorong ke pemerintah pusat.
Selain Kaimana, saat ini pihaknya sedang memproses izin pertambangan rakyat yang diajukan masyarakat adat di Kabupaten Manokwari. Sebagaimana Kaimana, masyarakat adat suku Meyah ini juga ingin mengelola pertambangan emas.
"Selain dua daerah ini, informasinya dari Kabupaten Pegunungan Arfak juga akan mengajukan. Sama, masyarakat juga ingin mengelola emas dengan skema usaha pertambangan rakyat," ujarnya lagi.
Terkait usulan itu, Dinas ESDM saat ini sedang melakukan pemetaan. Selanjutnya hal itu akan didorong agar daerah atau lokasi yang menjadi area operasi penambangan masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Lokasi penambangan itu harus masuk dalam WPR. Dari situ pemerintah pusat bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," katanya.
Terkait pemetaan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung, diantaranya titik koordinat lokasi yang menjadi area operasi pertambangan rakyat tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat agar semua proses berjalan lancar.
"Setelah tahu titik koordinatnya kita akan tahu dimana lokasinya, apakah lokasi itu masuk dalam kawasan lindung atau tidak, jaraknya seberapa jauh dari jalan raya dan lain sebagainya, " katanya menambahkan.
Tulus menambahkan untuk mendorong lokasi penambangan tersebut masuk dalam WPR, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Dinas Kehutanan serta bidang tata ruang.
"Termasuk lembaga adat karena yang mengajukan pertambangan rakyat ini masyarakat adat. Semua sedang kita upayakan secara bertahap," sebut Yohanes.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020