Petugas Balai Pemasyarakatan Sumbawa Besar yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat karena ikut terlibat jaringan narkoba LP Mataram diduga menerima upah dari narapidana berinisial AW.

"Ada dugaan itu (terima upah). Tapi masih kita dalami lagi," kata Kepala BNNP NTB, Brigadir Jenderal Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kawanan begal sadis di Bekasi diringkus polisi

Petugas balai pemasyarakatan yang ditangkap BNNP NTB pada Sabtu (31/10) itu berinisial AH. Ia ditangkap ketika mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Alas, Kabupaten Sumbawa. Paketan asal Jakarta itu berisi sabu-sabu seberat 49,52 gram.

Kepada petugas, AH mengaku hanya disuruh AW, narapidana kasus narkoba di LP Mataram yang sebelumnya pernah ditahan di Sumbawa.

"Memang dia (AW) ini pernah jalani hukuman di sana (Sumbawa). Jadi kita akan lihat, apakah ada upahnya langsung atau karena pertemanan lama, kita masih dalami dulu," ujarnya.

AW dijerat kasus narkoba dengan vonis 13 tahun penjara. Ia divonis pada 2016 dan kini menjalani hukuman di LP Mataram. Dalam kasus ini, AW disebut AH sebagai pemesan barang. Sesuai perintah AW, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S.

Dari pengakuan AH, tim BNNP NTB melanjutkan penangkapan terhadap S. Dari penangkapannya, tim menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 37,3 gram di bawah jok kendaraan roda dua milik S.

Kepada petugas, S mengakui hal yang sama dengan AH. Hanya sebagai kurir yang dibawah perintah. Untuk barang bukti 37,3 gram, S mengakui itu pesanan narapidana berinisial FF yang juga bersarang di LP Mataram.

Narapidana asal Alas, Kabupaten Sumbawa, itu menjalani hukuman penjara karena tertangkap ketika transaksi sabu-sabu di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Sebanyak dua kilogram sabu-sabu disita bersama seorang pria asal Aceh. Dalam vonis hukumannya, FF diganjar penjara seumur hidup.

Kini ke empat orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan sangkaan pidana pasal 114 Ayat 2 dan pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka kini menjalani penahanan di BNNP NTB.

Lebih lanjut, Sugianyar mengatakan, kasus ini menjadi atensi bersama pihak Kemenkumham Kanwil NTB, khususnya di bidang pemasyarakatan, karena terungkapnya peran dua narapidana sebagai otak peredaran narkoba dan keterlibatan petugas.

Terkait dengan pengungkapan ini, Sugianyar mengapresiasi kerja sama pihak pemasyarakatan yang sekaligus dinilai sebagai wujud pelaksanaan program lapas bersih dari narkoba.

"Intinya sudah ada komitmen dari Lapas untuk membersihkan pengkhianat-pengkhianat ini. Kalau tidak ada efek jera maka ini bisa saja terulang terus," ucap dia.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020