Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk empat pemuda diduga edarkan sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari Senin, mengatakan keempat tersangka berinisial AH (28), A (27), AG (27) dan DS (28) yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Bawa pistol mainan ke unjuk rasa, seorang pelajar diamankan polisi
"Untuk tersangka AH dan A ditangkap pada Sabtu (31/10) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, pukul 17.30 Wita. Sementara AG ditangkap pada hari yang sama pukul 21.00 Wita di Jalan Made Sabara III, Lorong Persada, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kenari," kata Eka.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersangka AH, A dan AG, pihaknya berhasil menyita barang bukti 8,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp606 ribu, tiga unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda dua dan beberpa barang bukti lainnya.
Sementara untuk tersangka DS ditangkap pada Senin (2/11) pukul 00.45 Wita dini hari di rumah indekos di Jalan Bunga Duri II Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Dari penangkapan tersangka DS tim berhasil menyita barang bukti 22,93 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam dan barang buki lainnya," jelas Eka.
Dikatakannya, modus operandi keempat tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka AH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kemudian tersangka A dan AG dijerat pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari Senin, mengatakan keempat tersangka berinisial AH (28), A (27), AG (27) dan DS (28) yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Bawa pistol mainan ke unjuk rasa, seorang pelajar diamankan polisi
"Untuk tersangka AH dan A ditangkap pada Sabtu (31/10) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, pukul 17.30 Wita. Sementara AG ditangkap pada hari yang sama pukul 21.00 Wita di Jalan Made Sabara III, Lorong Persada, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kenari," kata Eka.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersangka AH, A dan AG, pihaknya berhasil menyita barang bukti 8,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp606 ribu, tiga unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda dua dan beberpa barang bukti lainnya.
Sementara untuk tersangka DS ditangkap pada Senin (2/11) pukul 00.45 Wita dini hari di rumah indekos di Jalan Bunga Duri II Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Dari penangkapan tersangka DS tim berhasil menyita barang bukti 22,93 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam dan barang buki lainnya," jelas Eka.
Dikatakannya, modus operandi keempat tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka AH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kemudian tersangka A dan AG dijerat pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020