Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut substansi naskah Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang diberikan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan DPR sama meski jumlah halaman berbeda.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negara (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pakar hukum Junimart Girsang nilai UU Cipta Kerja dapat akomodasi kepentingan pekerja

Pada Rabu (22/10), Presiden Joko Widodo bertemu dengan PP Muhammadiyah untuk menjelaskan mengenai RUU Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menerima naskah RUU Cipta Kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.

Padahal naskah yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu (14/10) kepada Sekretariat Negara berjumlah 812 halaman.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan 'formating' dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," ujar Pratikno menjelaskan.

Menurut Pratikno, setiap "item" perbaikan teknis yang dilakukan, seperti "typo" (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislatif DPR Andi Supratman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa 'misleading', sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan 'margin' yang berbeda dan 'font' yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

Pratikno menegaskan setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangan Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin juga mengaku mendapat naskah RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.187 halaman untuk "soft copy" dan 1.038 halaman untuk "hard copy" dari Mensesneg Pratikno.

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan ada anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf' setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya masih pada Senin (12/10) namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.

UU Cipta Kerja dengan metode "omnibus law" ini memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020