Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu kelanjutan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Provinsi Banten setelah habis masa pemberlakuan tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020.
"Kami masih menunggu keputusan Pemprov Banten untuk penerapan PSBB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.
Baca juga: Pemkab Lebak catat 49.000 rumah warganya tidak layak huni
Penerapan PSBB di Kabupaten Lebak patut diapresiasi, karena bisa mengendalikan penyebaran penularan COVID-19.
Pemerintah daerah kini menunggu keputusan Gubernur Wahidin Halim untuk kembali dilanjutkan penerapan PSBB.
Sebab, penerapan PSBB dinilai sangat positif untuk pencegahan penularan penyakit yang mematikan itu.
Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) juga dibatasi kegiatan ekonomi serta dilarang pesta perkawinan dan hiburan karena bisa mengundang massa.
"Kami berharap PSBB bisa kembali dilanjutkan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah sambil menunggu kelanjutan PSBB itu kini mengoptimalkan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dimana perda tersebut memberikan tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti di tempat umum ditemukan warga tidak memakai masker.
Mereka pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi denda uang Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Kami tetap melakukan razia masker guna pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan Selasa (20/10) tercatat sebanyak 249 orang di antaranya 117 orang sembuh, 124 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 8 orang dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kami masih menunggu keputusan Pemprov Banten untuk penerapan PSBB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.
Baca juga: Pemkab Lebak catat 49.000 rumah warganya tidak layak huni
Penerapan PSBB di Kabupaten Lebak patut diapresiasi, karena bisa mengendalikan penyebaran penularan COVID-19.
Pemerintah daerah kini menunggu keputusan Gubernur Wahidin Halim untuk kembali dilanjutkan penerapan PSBB.
Sebab, penerapan PSBB dinilai sangat positif untuk pencegahan penularan penyakit yang mematikan itu.
Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) juga dibatasi kegiatan ekonomi serta dilarang pesta perkawinan dan hiburan karena bisa mengundang massa.
"Kami berharap PSBB bisa kembali dilanjutkan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah sambil menunggu kelanjutan PSBB itu kini mengoptimalkan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dimana perda tersebut memberikan tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti di tempat umum ditemukan warga tidak memakai masker.
Mereka pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi denda uang Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Kami tetap melakukan razia masker guna pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan Selasa (20/10) tercatat sebanyak 249 orang di antaranya 117 orang sembuh, 124 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 8 orang dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020