Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat 49.000 rumah masuk kategori tidak layak huni sehingga berdampak terhadap gangguan kesehatan anggota keluarga mereka.
"Kita tahun ini mendapatkan bantuan dana stimulan dari APBN untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sebanyak 900 unit," kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat di Lebak.
Baca juga: PUPR Tangerang siagakan 790 personel untuk antisipasi 321 titik rawan banjir
Baca juga: Bulog diminta lanjutkan serapan gabah petani Banten selatan
Perbaikan rumah tidak layak huni itu hingga kini masih berlangsung dan ditargetkan Desember mendatang sudah rampung. Warga yang akan menerima dana perbaikan rumah masing-masing Rp17.500.000/kepala keluarga untuk membeli bahan material bangunan dan upah pekerja.
Pemerintah daerah hingga kini terus mengoptimalkan perbaikan rumah tidak layak, namun tahun ini terkendala adanya pandemi COVID-19.
"Kami merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni itu dibiayai dana APBD Kabupaten dan Provinsi juga APBN Pusat. Tetapi, tahun ini semua didanai APBN Pusat sebanyak 900 unit rumah," katanya menjelaskan.
Pemerintah daerah menargetkan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 1.500 unit/tahun akibat terbatasnya anggaran tersebut. Karena itu, pihaknya secara bertahap menyelesaikan perbaikan rumah tak layak huni dengan bantuan stimulan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat.
Masyarakat yang menerima perbaikan rumah itu, antara lain kondisi rumah berdinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah juga tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.
Selain itu juga persyaratan lainnya seperti kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.
"Kami memprioritaskan perbaikan rumah tidak layak itu yang memenuhi persyaratan," katanya menjelaskan.
Ade (40) seorang warga Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya tidak menyangka mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak dari pemerintah.
Saat ini, kondisi bangunan rumah tembok bata, berlantai keramik juga memiliki sarana toilet. Padahal, sebelumnya kondisi rumah dari dinding bambu dan berlantai tanah.
"Kami bersama keluarga merasa senang dan bahagia setelah diperbaiki cukup nyaman dan sehat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kita tahun ini mendapatkan bantuan dana stimulan dari APBN untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sebanyak 900 unit," kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat di Lebak.
Baca juga: PUPR Tangerang siagakan 790 personel untuk antisipasi 321 titik rawan banjir
Baca juga: Bulog diminta lanjutkan serapan gabah petani Banten selatan
Perbaikan rumah tidak layak huni itu hingga kini masih berlangsung dan ditargetkan Desember mendatang sudah rampung. Warga yang akan menerima dana perbaikan rumah masing-masing Rp17.500.000/kepala keluarga untuk membeli bahan material bangunan dan upah pekerja.
Pemerintah daerah hingga kini terus mengoptimalkan perbaikan rumah tidak layak, namun tahun ini terkendala adanya pandemi COVID-19.
"Kami merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni itu dibiayai dana APBD Kabupaten dan Provinsi juga APBN Pusat. Tetapi, tahun ini semua didanai APBN Pusat sebanyak 900 unit rumah," katanya menjelaskan.
Pemerintah daerah menargetkan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 1.500 unit/tahun akibat terbatasnya anggaran tersebut. Karena itu, pihaknya secara bertahap menyelesaikan perbaikan rumah tak layak huni dengan bantuan stimulan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat.
Masyarakat yang menerima perbaikan rumah itu, antara lain kondisi rumah berdinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah juga tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.
Selain itu juga persyaratan lainnya seperti kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.
"Kami memprioritaskan perbaikan rumah tidak layak itu yang memenuhi persyaratan," katanya menjelaskan.
Ade (40) seorang warga Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya tidak menyangka mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak dari pemerintah.
Saat ini, kondisi bangunan rumah tembok bata, berlantai keramik juga memiliki sarana toilet. Padahal, sebelumnya kondisi rumah dari dinding bambu dan berlantai tanah.
"Kami bersama keluarga merasa senang dan bahagia setelah diperbaiki cukup nyaman dan sehat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020