Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Jumhur Hidayat, Syahganda dan Anton ditahan dan ditetapkan jadi tersangka pelanggaran UU ITE

Baca juga: Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditolak, penyidikan dilanjutkan

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. "Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020