Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang T.B. Hasanudin di Serang, Selasa, mengatakan saat razia pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karoke, yang tetap membuka usahanya, meskipun sudah melewati jam operasional yang itentukan selama PSBB.

Baca juga: Bulog Lebak-Pandeglang distribusikan bantuan sosial beras

"Berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, kami melakukan razia ke beberapa lokasi THM di Kota Serang. Tetapi masih ada tempat yang belum mematuhi peraturan PSBB, seperti melanggar jam operasional," katanya.

Berdasarkan Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegah dan pengendalian COVID-19, bahwa jam operasional bagi tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Kita hanya memberikan batas sampai jam 22.00 WIB, jika nantinya pas razia kedapatan lagi melanggar, kita akan lakukan peneguran terlebih dahulu sampai dengan penutupan atau penyegelan," kata Hasanudin.

Dalam razia tersebut, pihaknya juga terus menyosialisasikan kepada pihak pengelola usaha terkait dengan jam operasional di masa perpanjangan PSBB di wilayah itu.

"Kalau melihat dari penerapan protokol kesehatannya sudah bagus, disiapkan seperti tempat pencucian tangan dan termasuk dengan pemeriksaan suhu tubuh," katanya.

Dari hasil razia itu, petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol  ilegal serta melakukan pemeriksaan identitas terhadap para perempuan pemandu lagu (PL) yang berada di semua lokasi tempat hiburan.

"Dalam kegiatan razia ini kami mendapatkan kurang lebih 30 botol miras dengan berbagai jenis, untuk pemandu lagu kita hanya lakukan pemeriksaan identitas saja," kata dia.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020