Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan penting bagi Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperlancar investasi di Indonesia.

"UU ini akan memberikan kemudahan dan menghilangkan regulasi atau birokrasi yang sebelumnya dinilai tumpang tindih (debirokratisasi)," kata Mukhtarudin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkeu nilai Omnibus Law Cipta Kerja entaskan RI dari "middle income trap"

Mukhtarudin memaparkan berdasarkan kajian dan pemeringkatan dunia seperti S&P Global Ratings, kemudahan berusaha dan daya saing Indonesia masih relatif tertinggal dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Selain itu, laporan EoDB (2020) dan Laporan IMD World Competitiveness Center (2019) peringkat kemudahan berusaha, Indonesia berada di peringkat 73, di bawah Malaysia peringkat 12 dan Thailand di peringkat 21.

Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index pada 2019, Indonesia berada pada peringkat 50, sementara Malaysia di peringkat 27 dan Thailand di peringkat 40.

Sedangkan data investasi dunia terhadap Indonesia, hanya sebesar 1,97 persen rata-rata per tahun, yaitu sebesar 1.417,8 miliar dolar AS (2012-2016), dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.

"Dengan target pertumbuhan ekonomi sekitar lima hingga enam persen, memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun, di mana dari setiap satu persen pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi sebesar Rp800 triliun," ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan regulasi dan birokrasi yang berbelit membuat para investor kesulitan untuk memulai investasi dan membuat mereka tidak tertarik untuk berusaha di Indonesia.

Contohnya, masalah perizinan dan administrasi yang tumpang tindih, hingga masalah pengadaan tanah dan perpajakan yang rumit.

Investasi kadang kala juga terhambat oleh undang-undang sektor lainnya, dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, misalkan antara lain tentang otonomi daerah, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Sedangkan untuk mengubah salah satu UU tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan bisa saja malah berbenturan dengan UU yang lainnya, sehingga hasilnya pun tidak tuntas dan memakan waktu yang lama.

"Untuk itulah dibuat satu UU Cipta Kerja, dengan istilah omnibus law untuk menyatukan dan menyederhanakan beberapa regulasi, dalam waktu yang bisa dipercepat dan lebih efisien,"  tegas Mukhtarudin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020