Jakarta (ANTARABanten) - PT Sarana Multigriya Finansial yang bergerak di bidang pembiyaan sekunder perumahan membeli tagihan kredit pemilikan rumah sampai dengan Rp500 miliar dari PT Bank Tabungan Negara Tbk.

"Pola seperti ini merupakan salah satu upaya kami untuk memperoleh sumber pembiayaan KPR," kata Direktur Utama BTN Iqbal Latanro saat dihubungi, Senin.

Dia mengatakan, sebelumnya BTN juga menjalin kerja sama dengan PT SMF untuk sekuritisasi KPR sehingga mendorong bisnis perumahan sekunder saat ini.   

   Iqbal mengatakan, kerja sama dengan SMF kali ini lebih difokuskan pada jual beli tagihan KPR , dan transaksi Rp500 miliar sebenarnya baru merupakan tahap awal.

Rencana PT SMF membeli KPR BTN dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Rabu (23/6) untuk jangka waktu tiga bulan pada tahap awal.

Mekanisme ini pada dasarnya hampir sama dengan transaksi Repo yang berlaku pada obligasi yang diperdagangkan di pasar uang, namun kali ini yang digunakan sebagai "underlying" transaksi adalah KPR.

"Ini merupakan model baru yang dilakukan Bank BTN bersama PT SMF dalam upaya pengembangan sistem pembiayaan sekunder perumahan di samping produk sekuritisasi yang sudah ada dalam ketentuan efek beragun aset (EBA)," jelas Iqbal.

Erica Soeroto, direktur utama PT SMF berharap kerja sama dengan Bank BTN dapat membantu semakin meningkatkan jangkauan masyarakat untuk memiliki rumah yang layak. PT SMF sesuai dengan fungsinya akan menyalurkan dana jangka menengah/panjang kepada lembaga penyalur KPR.

Menyangkut dana Rp500 miliar yang disalurkan kepada Bank BTN tersebut, Erica menambahkan secara hukum hak atas aset tagihan KPR beralih ke PT SMF, tetapi secara akuntansi masih milik Bank BTN. 

Pengelolaan aset KPR tersebut tetap ditangani oleh Bank BTN seperti halnya pada transaksi sekuritisasi.  "Kami akan terus berinisiatif menciptakan model transaksi yang bertujuan menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR," jelasnya.

Saat ini model transaksi yang dapat ditawarkan adalah jual beli tagihan KPR bersyarat dan tidak bersyarat. Jual beli tagihan bersyarat merupakan pinjaman, sedangkan tanpa syarat yaitu sekuritisasi, tambah Erica Soeroto.

Kegiatan yang dilakukan PT SMF tersebut diharapkan secara bertahap mampu menciptakan mekanisme pasar yang dapat menurunkan tingkat suku bunga KPR sehingga memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010