Presiden Joko Widodo menilai penerapan Undang-undang Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Baca juga: Presiden berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja

Menurut Presiden UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," tambah Presiden.

Selanjutnya pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," ungkap Presiden.

Usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, menurut Presiden juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-insantsi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," tambah Presiden.

Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi dan diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tambah Presiden.

Namun bila masih ada masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tegas Presiden.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020