Staf khusus bidang media massa dan antarlembaga Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Teuku Taufiqulhadi menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan keleluasaan pemerintah untuk menjamin hak orang kecil untuk memiliki tanah di daerah pembangunan perkotaan.
"UU Cipta kerja itu kian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan dalam kepemilikan tanah kepada rakyat kecil. Dengan Bank Tanah, yang telah disahkan DPR RI dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan berwenang mendistribusikan tanah sesuai rencana-rencana reforma agraria," kata Taufiqulhadi dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi amankan seratusan peserta demo ricuh di Semarang menolak UU Cipta Kerja
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu mengatakan dengan adanya Bank Tanah di tangan pemerintah, itu akan membuat perencanaan strategi pembangunan di lokasi-lokasi usaha bagi orang kecil beserta tempat tinggal, mereka di masa mendatang bisa dilakukan oleh pemerintah.
Politisi NasDem itu juga mengatakan bahwa pemerintah pun mampu mencegah orang-orang kecil digusur ke daerah pinggiran yang jauh dari kota dengan mudah dengan aktifnya UU Cipta Kerja nanti.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dari pengusaha.
Karena Bank Tanah tidak hanya memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, namun juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah.
Terakhir, dalam konteks izin kepemilikan tanah, menurut Taufiqulhadi, UU Cipta Kerja juga dapat mensinkronkan peraturan-peraturan daerah yang dinilai tumpang tindih.
Walaupun perizinan berusaha tetap berada di tangan Pemerintah Daerah, ia menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat pemerintah pusat mampu mengintervensi Pemda untuk mempercepat pemberian izin tersebut.
"Presiden bisa turun langsung mengintervensi agar mempercepat proses izin. Tapi tidak benar UU ini akan menarik wewenang daerah ke pusat. Semua usul pasti awalnya datang dari daerah. Jika dalam dua minggu semua sudah beres, maka tidak perlu pusat melakukan intervensi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"UU Cipta kerja itu kian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan dalam kepemilikan tanah kepada rakyat kecil. Dengan Bank Tanah, yang telah disahkan DPR RI dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan berwenang mendistribusikan tanah sesuai rencana-rencana reforma agraria," kata Taufiqulhadi dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi amankan seratusan peserta demo ricuh di Semarang menolak UU Cipta Kerja
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu mengatakan dengan adanya Bank Tanah di tangan pemerintah, itu akan membuat perencanaan strategi pembangunan di lokasi-lokasi usaha bagi orang kecil beserta tempat tinggal, mereka di masa mendatang bisa dilakukan oleh pemerintah.
Politisi NasDem itu juga mengatakan bahwa pemerintah pun mampu mencegah orang-orang kecil digusur ke daerah pinggiran yang jauh dari kota dengan mudah dengan aktifnya UU Cipta Kerja nanti.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dari pengusaha.
Karena Bank Tanah tidak hanya memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, namun juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah.
Terakhir, dalam konteks izin kepemilikan tanah, menurut Taufiqulhadi, UU Cipta Kerja juga dapat mensinkronkan peraturan-peraturan daerah yang dinilai tumpang tindih.
Walaupun perizinan berusaha tetap berada di tangan Pemerintah Daerah, ia menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membuat pemerintah pusat mampu mengintervensi Pemda untuk mempercepat pemberian izin tersebut.
"Presiden bisa turun langsung mengintervensi agar mempercepat proses izin. Tapi tidak benar UU ini akan menarik wewenang daerah ke pusat. Semua usul pasti awalnya datang dari daerah. Jika dalam dua minggu semua sudah beres, maka tidak perlu pusat melakukan intervensi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020