Masturah sebagai ahli waris dan istri almarhum Abdul Azis yang merupakan anggota Takmir Masjid Baitul Muttaqien Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten menerima santunan kematian dari BPJAMSOSTEK Cikokol sebesar Rp42 juta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Ady Hendratta di Tangerang Sabtu mengatakan, Abdul Azis yang semasa hidup merupakan anggota Takmir Masjid Baitul Muttaqien Kecamatan Karawaci sekaligus peserta BPJAMSOSTEK dan meninggal dunia pada 1 September 2020.

"Jika dihitung yang bersangkutan sudah lebih dari satu tahun setelah mendaftar tanggal 1 Februari 2019 dan manfaat yang didapat semoga bisa sedikit banyak membantu keluarga yang ditinggalkan," terang Ady.

Ady menambahkan santunan tersebut merupakan hak bagi setiap peserta BPJAMSOSTEK yang harus diserahkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK segera luncurkan aplikasi baru untuk tingkatkan pelayanan

Ia juga menyatakan pihaknya siap dipanggil dan akan memfasilitasi jika diminta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program BPJAMSOSTEK ini.

"Sesuai arahan Wali Kota untuk memperbanyak dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sachrudin berharap santunan tersebut dapat bermanfaat kepada ahli waris dan mengajak kepada para marbot masjid agar segera ikut mendaftarkan diri sebagai peserta dari BPJAMSOSTEK.

"Kita bisa lihat sendiri manfaatnya, ini seperti menabung karena yang ditinggalkan nanti dapat menerima manfaatnya dan keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu, dan kami berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan sehingga seluruh marbot masjid di Tangerang Raya dapat tercover menjadi peserta, " tandasnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020