Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar meminta kepada para pekerja agar menggunakan sebaik mungkin subsidi gaji yang diberikan pemerintah pusat, yaitu lebih diutamakan untuk kebutuhan hidup keluarga. 

"Para pekerja yang saat ini mendapatkan Subsidi Bantuan Upah (SBU) dari pemerintah pusat bertujuan untuk meringankan beban di saat pandemi COVID-19, sehingga gunakanlah bantuan tersebut untuk keperluan hidup keluarga masing-masing," kata Muktabar usia menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis di Pendopo Kantor Gubernur di Serang, Rabu (23/9).

Baca juga: Kembali Pimpin Dekopinwil Banten, Ratu Tatu Gelorakan Kebangkitan Ekonomi

Sekda mengatakan bahwa sampai saat ini belum bisa memastikan kapan akan berakhirnya pandemi COVID-19 di Indonesia, dan masyarakat harus bersabar menghadapinya sampai saat ditemukan vaksin untuk mencegah penyebaran COVID tersebut.

Oleh sebab itulah, kata Muktabar, menunggu situasi yang tidak pasti tersebut pemerintah hadir dengan memberikan SBU kepada pekerja yang mendapatkan gaji dibawah Rp5 juta dengan besaran masing-masing Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi menjelaskan bahwa pekerja di Banten yang mendapatkan bantuan subsidi adalah yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
 

 

Syarat yang dimaksud diantaranya memiliki gaji dibawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan hanya diberikan kepada peserta yang terdaftar aktif sampai Juni 2020.

Ia menyebutkan, di wilayah Banten peserta aktif yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK sebanyak 1.263.446 pekerja. Kemudian dari hasil verifikasi calon penerima BSU di Banten terdapat 1.026.911 pekerja (termasuk non ASN di Banten yang memenuhi kriteria.

"Yang telah menerima manfaat sejak program ini digulirkan adalah 843.731 pekerja, yang diberikan secara bertahap dengan rincian tahap I sebanyak 270.201 pekerja, tahap II 184.992 pekerja, tahap III 219.668 dan tahap IV sebanyak 168.870 pekerja," kata Al Hamidi.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto mengatakan pemerintah pusat melibatkan BPJAMSOSTEK pada program BSU dari segi pendataan para penerima bantuan yang diharuskan telah terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.

"untuk mengumpulkan data pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta tidak susah, karena kami sudah memiliki database yang lengkap, berikut nomor rekening yang dimiliki pekerja tersebut," kata Eko.

Ia menambahkan subsidi upah yang diberikan pemerintah itu harus diterima langsung oleh pekerja melalui rekening masing-masing, sehingga tidak mungkin terjadi salah sasaran. 

"kami mengirimkan data-data pekerja yang telah diverifikasi ke pusat, dan setelah melalui "check list, data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur, yaitu bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta yang ditunjuk," katanya.

Eko menambahkan secara nasional data pekerja yang sudah diserahkan BPJAMSOSTEK untuk tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja, tahap II 3 juta pekerja, tahap III sebanyak 3,5 juta pekerja dan tahap IV sebanyak 2,8 juta pekerja, atau totalnya 11,8 juta pekerja dari target 15,7 juta pekerja.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020