Kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, bertambah 10 orang sehingga total menjadi 146 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin, mengatakan bertambahnya kasus virus corona itu akibat rendahnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Baca juga: Pertanyakan kejanggalan hasil pemeriksaan kesehatan, Dua Bapaslon datangi KPU dan Bawaslu Cilegon

Penambahan kasus COVID-19 sebanyak 10 orang itu di antaranya mereka menjalani isolasi selama 14 hari di rumah dan juga ada yang dirawat di RSUD Banten.

Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Senin  ini, terkonfirmasi 146 orang, di antaranya sebanyak 54 orang dinyatakan sembuh dan 87 orang menjalani isolasi, sedangkan jumlah warga yang meninggal dunia bertambah seorang dari empat menjadi lima orang.

Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

Ia mengatakan masyarakat harus menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), antara lain wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, sedangkan jika mereka melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

Saat ini, kata dia, petugas penertiban perbup yang melibatkan Satpol PP, Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan tengah gencar melakukan operasi masker di sejumlah lokasi.

Penertiban juga pada malam hari dengan membubarkan tempat-tempat kerumunan dan keramaian, seperti kafe, pedagang makanan dan orang yang menongkrong di alun-alun dan balong Rancalintah.

"Semua warga yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayarnya maka harus kerja sosial dengan membersihkan jalan," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020