Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengingatkan sebanyak apapun fasilitas dan usaha yang diupayakan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 akan menjadi sia-sia jika masyarakatnya tIdak peduli dan masih enggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jika masyarakatnya masih sulit untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, akan sulit untuk keluar dari pandemi," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita peduli penuh lindungi masyarakatnya
Dikatakannya, pandemi ini masih belum bisa dipastikan kapan berakhir. Saat ini peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tangerang per tanggal 19 September 2020 mencapai 1.189 kasus dan mengalami peningkatan sepanjang bulan September ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW dalam menekan jumlah kasus COVID-19.
Selain itu, Wali Kota Arief meminta agar seluruh aparatur Pemkot Tangerang di wilayah dapat melakukan sosialisai secara masif kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lalu, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dengan denda Rp50.000
Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No 70 dan 78 Tahun 2020.
Upaya lain adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha, seperti pusat perbelanjaan, perkentaroan dan rumah makan, termasuk juga pengelola pondok pesantren, untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan COVID-19
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak menaati ketentuan surat edaran tersebut, dia menegaskan bahwa pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangerang Mulyani.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Jika masyarakatnya masih sulit untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, akan sulit untuk keluar dari pandemi," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita peduli penuh lindungi masyarakatnya
Dikatakannya, pandemi ini masih belum bisa dipastikan kapan berakhir. Saat ini peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tangerang per tanggal 19 September 2020 mencapai 1.189 kasus dan mengalami peningkatan sepanjang bulan September ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW dalam menekan jumlah kasus COVID-19.
Selain itu, Wali Kota Arief meminta agar seluruh aparatur Pemkot Tangerang di wilayah dapat melakukan sosialisai secara masif kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lalu, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dengan denda Rp50.000
Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No 70 dan 78 Tahun 2020.
Upaya lain adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha, seperti pusat perbelanjaan, perkentaroan dan rumah makan, termasuk juga pengelola pondok pesantren, untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan COVID-19
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak menaati ketentuan surat edaran tersebut, dia menegaskan bahwa pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangerang Mulyani.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020