Masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diminta menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sehubungan dengan jumlah kasus virus corona jenis baru tersebut di daerah setempat cenderung meningkat.

"Kami minta semua komponen masyarakat menyadari pentingnya protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna mencegah penyebaran corona," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah saat meninjau pelaksanaan operasi yustisi masker di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu.

Baca juga: Program dana desa di Lebak tingkatkan ekonomi warga

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perbup itu, dikenakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

Saat ini, kata dia, petugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di sejumlah lokasi.

"Kami berharap melalui razia itu dapat meningkatkan kesadaran dengan memakai masker," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagian besar warga Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi positif COVID-19, karena kontak langsung dengan penderita virus berdasarkan hasil tes usap.

"Kontak hubungan dengan penderita COVID-19 itu akibat mereka tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak henti-hentinya mengajak masyarakat jika keluar rumah agar selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Jumat (18/9) tercatat 131 orang, di antaranya 43 orang dinyatakan sembuh, 84 orang menjalani isolasi, dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami minta warga dapat menaati aturan perbup itu sehingga ke depan Lebak terbebas dari penyebaran COVID-19. Kami mendukung operasi razia masker itu terus dioptimalkan untuk memutus mata rantai COVID-19," katanya.

Koordinator Penertiban Yustisi Masker Kabupaten Lebak Jumroni mengatakan pihaknya kini belum menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker tersebut.

Saat ini, kata dia, penindakan bagi pengendara tak memakai masker dikenakan sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan tempat ibadah, serta "push up".

"Kami hari ini mencatat puluhan warga tidak memakai masker dan diharapkan mereka sadar untuk mencintai diri sendiri, keluarga,tetangga, dan orang yang dicintai agar tidak terpapar corona," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020