BPJAMSOSTEK Cabang Serang meresponi dengan cepat atas meninggalnya Ade Fajri Hakim, anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang langsung memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. 

Ade Fajri Hakim (36) yang meninggal dunia, Selasa (15/9), dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwascam Cikeusik, karena penyakit jantung, adalah salah satu peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar sejak Tahun 2019.

Petugas BPJAMSOSTEK yang mendapatkan informasi kematian tersebut dari anggota Panwascam setempat langsung meresponi pada hari itu juga dengan mendatangi rumah duka di Binuangeun untuk memberikan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono yang hadir sebelum pemakaman jenazah dilaksanakan mengatakan "ini merupakan penyerahan santunan kematian tercepat, karena hari ini meninggal, dan pada hari itu juga diserahkan santunan kematian."

Menurut Didin, BPJAMSOSTEK akan segera memproses dokumen peserta setelah mendapatkan informasi bahwa peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal saat bekerja, dan bila datanya lengkap maka segera pula santunan diberikan.

Ade Fajri Hakim, kata Didin, yang didaftarkan oleh Panwaslu Kabupaten Pandeglang sebagai peserta BPJAMSOSTEK, termasuk yang paling cepat proses pengurusan dokumen, selain proaktifnya pihak Panwaslu, juga dokumennya lengkap serta sebagai peserta aktif.

Didin yang turut berbelangsukawa terhadap wafatnya suami dari Euis Kartini itu mengatakan meski musibah itu merupakan kehendak Allah SWT, namun almarhum yang memiliki dua putra yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA tentu masih membutuhkan biaya besar untuk mencapai masa depannya.

Oleh karena itulah, kata Didin, santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta itu paling tidak dapat memberikan keringanan bagi kehidupan keluarganya yang ditinggalkan.

Dengan kejadian ini, Didin berharap para pekerja non ASN, termasuk pekerja informal segera mengikuti program BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JK) yang iuran perbulannya hanya Rp16.800.

Ia juga berharap anggota KPUD yang saat ini belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Panwaslu.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu anggotanya membutuhkan kebugaran fisik. 

"Ketika sebuah tahapan berjalan dan berkejaran dengan waktu membutuhkan irama kerja yang tidak mengenal waktu. Karenanya ketika pekerjaan menumpuk tidak jarang pekerjaan ini, menimbulkan kelelahan, kurang tidur, kurang  konsentrasi, sampai kecelakaan berkendara," katanya.

Sadar akan semua risiko tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, katanya. 

Tentang meninggalnya Ade Fajri Hakim, Bawaslu mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang yang memberikan respon cepat ketika ada pengawas yang mengalami kecelakaan. "Birokrasinya pun mudah, tidak berbelit-belit," kata Didih.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan memohonkan doa agar almarhum Ade Fajril Hakim diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT," demikian Didih M. Sudi.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020