Jajaran Satuan Reskrim Polres Cilegon, Senin (14/09), menggelar ekspose pengungkapan dan penangkapan delapan tersangka aksi kejahatan yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Cilegon. Delapan pelaku diketahui sebagai kawanan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan roda empat, dan sepeda.

Pada keterangan pers yang digelar Polres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, empat tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, melakukan aksi pencurian sepeda yang menyasar pelataran atau garasi terbuka rumah-rumah warga. 

Baca juga: KPU pastikan berkas Bapaslon Bupati dan Wabup Serang memenuhi syarat

"Ke empat tersangka ini adalah residivis, Awalnya kita tangkap satu tersangka inisial AY, tapi kemudian berhasil kita kembangkan menjadi empat tersangka, bahkan satu diantaranya ternyata mencuri mobil," kata Kapolres.

Adapun kecepatan ungkap kasus pencurian ini, menurut Kapolres Cilegon juga tidak luput dari kecepatan korban dalam melakukan pelaporan.

"Jadi kami juga mengimbau, kalau terjadi aksi tindak kejahatan segeralah melapor supaya kami bisa cepat menangani," harapnya. Hal itu diungkapkan seusai Kapolres menyerahkan simbolis satu unit sepeda sitaan kepada pemiliknya.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi , berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui sudah seringkali melancarkan aksinya di pemukiman warga pada sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil curiannya kerap dipasarkan lewat jejaring media sosial Facebook. 

"Jadi tersangka ini ngincer rumah warga, terutama yang garasinya terbuka. Mereka menjualnya lewat Facebook dengan harga kisaran 2 sampai 3 juta rupiah," jelasnya. 

Diakui tersangka AY, untuk menghilangkan jejak, hasil curiannya bahkan dijual diluar daerah oleh para pelaku.

Sementara itu selain mengamankan empat unit sepeda. Pada ekspos kali ini, pihak kepolisian juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan roda empat. Dimana dari hasil penangkapan dengan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat dari tangan pelaku. 

Dan akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, delapan tersangka pun terancam dijatuhi hukuman empat tahun penjara.





 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020