Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengajak masyarakat di daerah itu tidak membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa, untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Kami berharap warga menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya di Lebak, Jumat.

Ia menjelaskan kerumunan massa dapat menyebarkan pandemi COVID-19. Masyarakat harus berperan aktif untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa banyak.

Baca juga: Pembangunan PLTU Jawa 9&10 Kuatkan Ekonomi Banten

Kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak setiap hari bertambah hingga dipetakan masuk daerah zona merah penyebaran virus Korona.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat tercatat 86 orang terkonfirmasi positif COVID-19, di mana 34 di antaranya dinyatakan sembuh, 49 orang menjalani perawatan medis di RSUD Banten, serta tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Penyebab bertambahnya kasus COVID-19, selain warga mengabaikan protokol kesehatan juga adanya kerumunan massa, seperti di lokasi wisata, pasar, dan kafe.

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Satgas Penertiban COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri agar menggelar razia setiap hari untuk membubarkan kerumunan massa.

"Kami minta warga tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa banyak," katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah mengoptimalkan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui Penerbitan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perbup itu, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

Pemerintah daerah juga membagikan puluhan ribu masker kepada masyarakat dan menyosialisasikan tentang bahaya COVID-19.

Selain itu, semua aparatur sipil negara menunda kegiatan keluar daerah menyusul beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) penyumbang kasus COVID-19.

"Kami juga melakukan 'lockdown' Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah 10 orang pegawai positif COVID-19 selama 14 hari ke depan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan tes usap terhadap ASN untuk pelacakan kasus COVID-19.

Apabila mereka ditemukan reaktif positif COVID-19 maka dilakukan penanganan medis maupun isolasi mandiri.

"Kami mulai hari ini sampai 23 September 2020 melakukan 'swab test' (tes usap) secara bergiliran di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020