Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal meski saat ini dilaksanakan bekerja dari rumah (Work From Home) guna mengendalikan penyebaran COVID-19 serta mengurangi resiko penularan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten Rabu mengatakan, keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Hal ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari eselon II sampai dengan staf. ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor," ujar Wali Kota Arief.

Arief menambahkan, skema ini berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang kendati pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang harus tetap menjadi prioritas namun tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

"Ada juga yang Work From Field (WFF) atau bekerja dari lapangan. Contohnya petugas yang mengurusi sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang. Untuk yang perbaikan jalan, lampu penerangan, saluran air itu bisa dilakukan di lapangan," tambahnya.

Lebih lanjut Wali Kota kembali berpesan agar masyarakat maupun ASN Pemkot Tangerang dapat senantiasa menerapkan Perilaku Hidup bersih Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker). "Makan makanan yang bergizi, berolahraga secukupnya agar tubuh tetap bugar," pungkas Arief.

Sementara itu, update COVID-19 di Kota Tangerang hingga tanggal 9 September 2020 pukul 11.00 WIB kasus terkonfirmasi ada 954 kasus dengan rincian 144 dalam perawatan, 758 dinyatakan sembuh dan 52 orang meninggal dunia. Sedangkan suspek dirawat ada 597 orang.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020