Petugas Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Banten, menangkap pelaku Dd (34) alias Donal Bebek penjual obat keras tanpa izin dan menyita sebanyak 6.364 butir.

"Kami bekuk pelaku ketika beraksi di dekat swalayan mini di Desa Cibugel RT 03/04 saat hendak menawarkan obat," kata Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman di Tangerang, Selasa.

Nur Rohman mengatakan setiap hari pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan obat keras tersebut.

Menurut Rochman yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Ngapip Rujito bahwa penangkapan itu karena warga merasa resah terhadap keberadaan pelaku yang menjual obat keras apalagi pelanggannya remaja.

Dia mengatakan pelaku menjual obat keras untuk mendapatkan keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal UU No.196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku menjual obat keras jenis Dextro/DMN dan Tramadol HCL, kedua obat itu dibeli diapotik harus mengunakan resep dokter.

Bahkan obat tersebut jika dikonsumsi dapat sebagai penenang dan menimbulkan halusinasi, sehingga dilarang dijual bebas.

Dia menambahkan petugas dapat menangkap pelaku setelah dapat laporan dari warga dan dilakukan penyelidikan.

Dalam pengakuan pelaku bahwa semula mengelak sebagai penjual obat keras, tapi setelah digeledah di rumah maka ditemukan ribuan butir obat keras.

Polisi masih memburu Jn (35) dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cisoka karena dianggap sebagai pemasok obat daftar G itu.

Pihaknya mengharapkan agar para remaja tidak membeli obat keras tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. 


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020