Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkap kasus penyelundupan ikan patin filet yang terbongkar pada pertengahan Agustus 2020.

"Sedang dalam pengembangan penyidikan oleh KKP dan Kepolisian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Kamis.

Haeru belum menyebutkan asal kapal yang melakukan penyelundupan karena pengembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka setelah fakta-fakta terkumpul.

Meski demikian, ia menduga banyak pihak yang bermain dalam aksi pelanggaran hukum yang merugikan negara, termasuk adanya oknum pegawai berwenang.

"Diduga melibatkan banyak pihak. Karena sampai masuk ke pelabuhan, sandar di Tanjung Priok. Nampaknya ada marjin yang cukup menjanjikan (dari penyelundupan)," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengungkap penyelundupan ikan patin filet di wilayah Jakarta Utara.

Sindikat pelaku ditelusuri sejak KM Slavia dan KM Sawita berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 26 Juli 2020.

Kemudian, Tim Gabungan mengamankan empat truk kontainer berisi hampir 55 ton ikan patin filet ilegal senilai kurang lebih Rp2,7 miliar.
 

Pewarta: Satyagraha

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020