Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sebanyak 17 calon hakim ad hoc akan menjadi energi tambahan guna memperkuat Pengadilan Perikanan dalam menangani tindak pidana perikanan di Tanah Air.

"Kami mengucapkan selamat kepada para kandidat yang telah lolos, semoga ini akan menjadi tambahan energi yang positif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dari MA KKP telah mengumumkan 17 nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2020.

Menurut Tb Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe ini, ke-17 nama tersebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon hakim ad hoc 2020 yang telah dimulai sejak Februari, meliputi tahapan Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Penelusur Rekam Jejak, Profile Assessment dan Wawancara.

"Tahapan terakhir untuk profiling assessment dan wawancara telah dilakukan, dan 17 nama ini adalah yang terbaik," jelas Tebe.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa seluruh kandidat yang dinyatakan lulus akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dan selanjutnya akan diusulkan oleh MA ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Hakim.

"Seluruh kandidat yang lulus nanti akan dipanggil dan diwajibkan mengikuti Diklat," ujar Drama

Pengadilan Perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

Pengadilan Perikanan ada di 10 lokasi yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakak terus menindak tegas aktivitas penangkapan ikan ilegal di Nusantara.

"Dalam beberapa kesempatan, saya telah menyampaikan bahwa terkait illegal dan destructive fishing, posisi KKP sangat jelas, akan ditindak tegas," katanya.

Komitmen tersebut, menurut dia, telah dibuktikan dengan serangkaian penangkapan pelaku illegal dan destructive fishing selama periode kepemimpinannya.

Ia mengingatkan bahwa sebanyak 71 kapal ilegal telah ditangkap, yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

"Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, 16 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. Adapun 2 kapal Indonesia yang melakukan pengeboman juga kita proses hukum," lanjutnya.

Edhy juga memaparkan bahwa dari sejumlah kapal tersebut, 16 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan, 4 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal masih dalam pemeriksaan pendahuluan, dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan.




 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020