Dalam kurun waktu dua pekan terakhir di bulan Agustus, sebanyak 5.585 warga Jakarta Barat terjaring razia tertib masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan jumlah tersebut didapatkan selama razia pada 15-30 Agustus.
"Selama dua pekan itu saja terhitung sudah 5.585 warga terjaring karena tidak memakai masker," ujar Tamo di Jakarta, Kamis.
Tamo mengatakan pihaknya melakukan giat tertib masker selama masa perpanjangan PSBB transisi fase I.
Giat tertib masker dilakukan serentak di delapan kecamatan Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Pada 15-22 Agustus 2020, Satpol PP berhasil menjaring 1.903 warga yang tidak tertib pakai masker.
Sementara itu, jumlah pelanggaran warga semakin bertambah pada razia tertib masker di gelombang kedua, yakni 23-30 Agustus 2020, yakni sebanyak 3.682 warga.
Berdasarkan data yang diberikan Satpol PP Jakarta Barat, wilayah Kecamatan Tamansari dan Kembangan menjadi yang terbanyak terjaring razia tertib masker.
Rinciannya, di Kecamatan Tamansari terhitung ada 607 warga yang terjaring razia karena tidak pakai masker. Kemudian di Kecamatan Kembangan, ada 561 warga tidak tertib menggunakan masker.
Adapun mayoritas warga memilih sanksi kerja sosial. Meskipun ada juga warga yang memilih bayar denda sebesar Rp250.000. Pada 15-22 Agustus 2020 ada 954 warga memilih sanksi kerja sosial dan 946 warga memilih sanksi denda.
Dari sebanyak 946 warga yang memilih bayar denda. Satpol PP berhasil kumpulkan denda senilai Rp54.550.000.
Sementara pada 23-30 Agustus 2020, ada 688 warga yang memilih membayar denda dengan keseluruhan jumlah mencapai Rp104.150.000.
Jika ditotalkan, Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan denda tertib masker senilai Rp158.700.000.
"Angka denda itu didapat dalam waktu dua minggu operasi tertib masker," kata Tamo.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan jumlah tersebut didapatkan selama razia pada 15-30 Agustus.
"Selama dua pekan itu saja terhitung sudah 5.585 warga terjaring karena tidak memakai masker," ujar Tamo di Jakarta, Kamis.
Tamo mengatakan pihaknya melakukan giat tertib masker selama masa perpanjangan PSBB transisi fase I.
Giat tertib masker dilakukan serentak di delapan kecamatan Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Pada 15-22 Agustus 2020, Satpol PP berhasil menjaring 1.903 warga yang tidak tertib pakai masker.
Sementara itu, jumlah pelanggaran warga semakin bertambah pada razia tertib masker di gelombang kedua, yakni 23-30 Agustus 2020, yakni sebanyak 3.682 warga.
Berdasarkan data yang diberikan Satpol PP Jakarta Barat, wilayah Kecamatan Tamansari dan Kembangan menjadi yang terbanyak terjaring razia tertib masker.
Rinciannya, di Kecamatan Tamansari terhitung ada 607 warga yang terjaring razia karena tidak pakai masker. Kemudian di Kecamatan Kembangan, ada 561 warga tidak tertib menggunakan masker.
Adapun mayoritas warga memilih sanksi kerja sosial. Meskipun ada juga warga yang memilih bayar denda sebesar Rp250.000. Pada 15-22 Agustus 2020 ada 954 warga memilih sanksi kerja sosial dan 946 warga memilih sanksi denda.
Dari sebanyak 946 warga yang memilih bayar denda. Satpol PP berhasil kumpulkan denda senilai Rp54.550.000.
Sementara pada 23-30 Agustus 2020, ada 688 warga yang memilih membayar denda dengan keseluruhan jumlah mencapai Rp104.150.000.
Jika ditotalkan, Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan denda tertib masker senilai Rp158.700.000.
"Angka denda itu didapat dalam waktu dua minggu operasi tertib masker," kata Tamo.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020