Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 131 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah pada pandemi COVID-19 ini karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan kriminal.

Sebanyak 131 WNI yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau.

Berdasarkan surat Konsulat RI di Tawau nomor 832/Kons/IX/2020 tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Iskandar Abdullah, Koordinator Perlindungan WNI tercatat sebanyak 131 WNI yang dipulangkan kali ini.

Kedatangan mereka di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 14.00 wita dengan menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Ratusan WNI bermasalah ini dijemput oleh aparat kepolisian, imigrasi dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selanjutnya dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan setempat dan memeriksa dokumen kesehatan dari negeri jiran tersebut.

Dari 131 WNI yang dipulangkan ini, terdiri dari 103 laki-laki, 22 perempuan dan enam anak-anak yang masih berusia lima tahun ke bawah. Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.

Salah seorang WNI yang dipulangkan tersebut bernama Yuliansyah (31) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengaku dipenjara selama empat bulan karena tersangkut kasus narkotika.

"Saya dipenjara selama empat bulan di PTS Tawau karena positif narkotika," ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan karena pandemi COVID-19, langsung dibawa ke Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk ditampung sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
 

Pewarta: Rusman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020