Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa di Tanjung, menyampaikan berkas perkara lima oknum sipir terkait dugaan penganiayaan terhadap satu orang narapidana (Napi) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung.

"Pelimpahan berkas perkara sudah kami lakukan dan sekarang tinggal menunggu jadwal persidangannya," katanya, Kamis.

Dikatakannya, lima oknum sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung yang menjadi tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Karena syarat formil dan materiil terpenuhi jelas Syamsidar maka para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan melanggar pasal 170 KUHP.

Sehari sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tabalong menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tabalong karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Terpisah Kepala Lapas Kelas II B Tanjung M Yahya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas lima oknum sipir dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Mudahan proses hukum terhadap oknum sipir yang melakukan penganiayaan ini bisa cepat selesai," ungkap Yahya.

Ditegaskannya, kasus ini harus menjadi pelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang lagi di kemudian hari.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020