Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor telah menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut selain menyegel lahan seluas 263 hektare (ha), diamankan juga barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 truk dump, demikian keterangan KLHK yang diterima di Jakarta pada Senin.

"Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sustyo Iriyono.

Menurut dia, pelaku akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Operasi penindakan itu dilakukan setelah masyarakat mengadukan penambangan kapur ilegal yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan membahayakan warga sekitar. Gakkum KLHK yang melibatkan aparat terkait itu melakukan penindakan pada 30-31 Agustus 2020.

Tindakan yang diambil itu adalah bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Dia mengapresiasi dukungan dari Polri, TNI dan masyarakat dalam melakukan operasi tersebut.

"Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," ujar Rasio.*
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020